REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kelembagaan inspektorat daerah. Penguatan dilakukan dengan revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, terdapat lima arah kebijakan dalam revisi PP 18 tahun 2016, yaitu pelaporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah khususnya yang terindikasi KKN untuk supervisi pengawasan.
Kebijakan kedua, penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi. Ketiga, penambahan satu unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif.
Kebijakan keempat, pengangkatan dan pemberhentian Inspektur atas izin pemerintah pusat. Terakhir, penyetaraan eselonering inspektur dengan Sekda.
“Terhadap lima arah kebijakan tersebut, semuanya sudah disepakati para pihak. Tinggal terkait poin lima, penyetaraan eselonering,” kata Tjahjo.
Hingga saat ini, penyetaraan eselonering masih dalam.proses harmonisasi peraturan perundangan di Kementerian HJukum dan HAM.
Tjahjo mengatakan, secara filosofi kenaikan eselonering Inspektur daerah sejajar dengan Sekda sangat dibutuhkan untk menjaga independensi dan obyektifitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah termasuk Sekda.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Sekjen Kemendagri dengan Menpan RB pada Senin (29/10), secara prinsip Menpan telah menyetujui kenaikan eselonering dan memerintahkan deputi terkait untuk menuntaskannya.
“Bersama KPK direncanakan minggu depan akan melakukan pembahasan lanjutan pak bersama Kementerian PAN RB, Setneg, dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Bahtiar.