Rabu 07 Nov 2018 15:49 WIB

BPN Kumpulkan Bukti Jerat Bupati Boyolali

Seorang pejabat dilarang melakukan, buat kebijakan, yang untungkan salah satu calon.

Advokat Pendukung  Prabowo, Hanfi Fajri (kemeja coklat) melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Foto: Republika/Ali Mansur
Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri (kemeja coklat) melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim mengantongi bukti kuat untuk menjerat Bupati Boyolali yang juga kader PDI Perjuangan Seno Samodro ke ranah hukum. BPN berencana melaporkan Seno atas dugaan ujaran kebencian dengan mengeluarkan kata-kata tak pantas saat memprotes pidato Prabowo terkait tampang Boyolali.

Juru Bicara Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait kata-kata yang dianggap tidak pantas dari kepala daerah tersebut. "Pertama, adanya bukti mobilisasi massa," kata Ferry di Jakarta, Selasa (6/11).

Ia menilai, dari bukti tersebut terlihat ada keterlibatan beberapa unsur aparat sipil. Kubu Prabowo juga mengaku sudah mengirimkan bukti-bukti tersebut kepada Direktorat Advokasi BPN untuk kemudian diproses secara hukum.

"Kemudian, ada bukti dokumentasi video pernyataan Bupati Boyolali yang pada pernyataan tersebut yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian dan kata-kata yang, mohon maaf, bagi kami sangat berlebihan," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

Anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, menjelaskan, Bupati Boyolali diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 282 juncto 547. Habiburokhman menjelaskan, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa seorang pejabat dilarang melakukan, membuat kebijakan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Maupun dugaan tindak pidana masuk delik umum, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," ujarnya. Ia mengatakan, penggunaan kalimat yang dianggap kasar tersebut tidak hanya termasuk pencemaran nama baik, tetapi juga ujaran kebencian.

Direktorat Advokasi BPN sampai saat ini belum melaporkan kasus tersebut. Namun, Habiburokh manmengatakan, sudah ada dua pihak yang melaporkannya ke kepolisian dan Bawaslu. "Jadi, kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan," katanya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai gugatan yang diajukan kepada Bupati Boyolali oleh pendukung calon presiden nomor urut 02 berlebihan. Hasto berharap elite politik dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut.

"Sebaiknya kita mengambil pelajaran tentang pentingnya tata krama politik dan perlunya bagi pemimpin politik untuk memahami kultur budaya bangsanya sendiri," kata Hasto di Jakarta, Selasa (6/11).

Hasto menilai wajar respons yang ditunjukkan Bupati Boyolali terhadap ujaran "tampang Boyolali" Prabowo Subianto. Dia mengatakan, Bupati Boyolali hanya ingin mengawal rakyatnya agar demonstrasi berlangsung tertib dan damai. febrianto adi saputro, rizkyan adiyudha ed: agus raharjo

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement