REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Jasa Medivest (Jamed) anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana yang bergerak dalam pengelolaan limbah medis di Jawa Barat, kembali resmi beroperasi. Sebelumnya, perusahaan ini diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari, pihaknya bisa bernapas lega dengan pencabutan sanksi administrasi tersebut. Mengingat, hal ini, buah dari upaya pihaknya melakukan konsolidasi dan komunikasi bisnis dengan para shareholder dan stakeholder.
Satu hasil nyata, sanksi administrative PT Jasa Medivest resmi dicabut,” ujar Dyah di Bandung, Kamis (8/11).
Dyah mengatakan, Jamed bergerak dalam lingkup pengembangan kawasan tercatat sebagai satu-satunya perusahaan pengelolaan limbah yang berfokus pada jasa pengelolaan limbah medis di Jawa Barat. Jamed pun, telah memiliki penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut, dari 2013-2015.
“Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan,” katanya.
Rencananya, setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan. Rencana tersebut, misalnya penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang. “Sehingga Jamed dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya,” katanya.
Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi mengatakan, dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen rencananya akan menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut pada customer dan stakeholder. “Agar segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Irwan memastikan, dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius.
Fasilitas ini, kata dia, dilengkapi dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan.“Sehingga gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional,” katanya.
Sebelum mendapatkan sanksi administrasi, kata dia, Jamed sendiri melayani pelanggan yang mencapai lebih dari 1.900 perusahaan medis. Sekitar 15 persennya, merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit. Namun sebanyak 85 persen pendapatan perusahaan berasal dari pelanggan rumah sakit.