REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh dua mantan anggota DPD RI Bambang P Soeroso (2009-2014) dan Muspani (2004-2009). Pelaporan terkait surat pernyataan sikap politik DPD RI yang ditandatangani Nono Sampono yang meminta keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dikaji ulang.
Pelapor menilai surat DPD tersebut dirumuskan secara sepihak oleh pimpinan dalam hal ini Nono Sampono. Muzani menerangkan surat tersebut secara nyata melanggar Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
"Demi menjaga marwah dan martabat lembaga DPD RI, kami melaporkan tindakan sepihak tersebut kepada Badan Kehormatan DPD RI," ujar Muzani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/11).
Menurutnya, sesuai mekanisme, sikap politik lembaga DPD seharusnya diketahui, dipahami, dan dirumuskan secara bersama oleh anggota DPD. Selain itu, sikap politik kelembagaan juga harus diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
Ia menegaskan, penerbitan surat DPD juga bukan hak prerogatif pimpinan DPD sepihak. Karena itu, tindakan Nono juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap konstitusi, tata negara, dan hubungan antara lembaga negara.
"Kan tidak bisa diatasnamakan oleh pimpinan. Pimpinan itu kan speaker ya. Tidak punya kekuatan apa apa. Nah kami melihat semakin ke sini keputusan lembaga itu bisa diatasnamakan jabatan seperti itu. Ini kan memprihatinkan," kata Muspani.
Menurutnya, surat tersebut juga berpotensi menimbulkan ketegangan antara DPD RI dengan MK. Apalagi dalam surat tersebut, Muspani mengatakan, secara tegas memosisikan DPD RI melakukan pembangkangan dan perlawanan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, sebagai lembaga tinggi negara, tidak elok bagi DPD RI menyatakan sikap tidak menerima putusan MK karena hal tersebut mencerminkan suatu sikap penolakan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami sebagai orang yang pernah disitu prihatin juga. Cara kami merespon ya begitu. kami harap Badan Kehormatan (BK) bisa bekerja dengan baiklah," kata Muspani.
Sebelumnya, beredar surat berisi pernyataan sikap politik DPD RI atas respons terhadap putusan MK yang melarang anggota partai politik (politik) mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPD pemilu 2019 pada September. Surat tersebut tertulis bahwa DPD meminta keberadaan MK perlu dikaji kembali lantaran mengeluarkan putusan yang dianggap inkonstitusional.
"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan sikap politiknya untuk segera meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi yang dalam pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusionalnya tidak mencerminkan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewajiban mengawal penegakan hukum dan konstitusional," tulis surat tertanggal 12 September 2018 tersebut.
Surat tersebut diketahui ditandatangani Wakil Ketua DPD Nono Sampono dengan nomor surat HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018. Menanggapi hal tersebut, Nono mengklaim bahwa pernyataan tersebut tersebut tidak hanya dibuat oleh DPD saja.
"Yang membuat pernyataan itu tidak hanya DPD, DPR juga membuat dan MPR juga, tiga lembaga yang membuat," kata Nono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).