REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Suami dari Baiq Nurul Maknun, Lalu Muhammad Isnaeni (40), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu turun tangan membantu kasus yang menimpa istrinya. Baiq Nurul, eks staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan asusila dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Saya mohon Bapak Presiden mau mengulurkan tangannya supaya bisa melihat rakyatnya yang sedang mengalami ketidakadikan," ujar Isnaeni kepada Republika.co.id, di rumahnya di Perumahan BPH Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (15/11).
Isnaeni mengatakan, istrinya tidak menyebarluaskan rekaman percakapan asusila. Adapun perekaman percakapan yang dilakukan Nuril merupakan bentuk perlindungan diri dari perbuatan tidak senonoh.
"Istri saya tidak bersalah dan menjadi korban, malah dianggap bersalah, sedangkan orang yang ngomong cabul tidak diproses, malah diberikan kenaikan pangkat jabatan," lanjutnya.
Isnaeni mengaku kasus yang menimpa istrinya membuat kondisi perekonomian keluarganya agak terganggu. Istrinya, kata dia, sudah tidak lagi bekerja. Isnaeni yang sebelumnya bekerja di salah satu hotel di Gili Trawangan terpaksa keluar dari pekerjaannya untuk mendampingi istrinya.
"Sekarang saya ya serabutan, kemarin juga sempat jadi ojek online, semoga masalah ini bisa segera selesai," kata dia menambahkan.