Selasa 20 Nov 2018 17:08 WIB

PMII Bali Nusra Desak Baiq Nuril Dibebaskan

Hukuman terhadap Nuril akan membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).
Foto: Antara/Feny Selly
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dukungan untuk Baiq Nuril terus mengalir. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Region Bali Nusa Tenggara (Nusra) menyatakan dukungan agar Nuril terbebas dari tuduhan.

Ketua PKC PMII Region Bali Nusa Tenggara, Aziz Muslim, mengatakan kasus kriminalisasi yang menimpa Nuril telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum. Sekaligus memperlihatkan kekejaman hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung," ujar Aziz.

PKC PMII Region Bali Nusa Tenggara, kata dia, mengecam keras atas tindakan hukum tersebut. Aziz mendesak Mahkamah Agung menggunakan nurani dalam memutus kasus ini.

"Bagaimana bisa seorang korban pelecehan justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami siap bersama Ibu Nuril, kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan," lanjut Aziz.

Aziz menilai, Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Dia menambahkan, hukuman terhadap Nuril akan membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara. Aziz Muslim juga mengimbau para perempuan tidak takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan.

Dukungan serupa juga ditunjukan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram yang turun ke jalan untuk mengecam keras tindakan hukum tersebut di depan Mapolda NTB pada Senin (19/11). Massa aksi menyuarakan tuntutan agar Nuril dibebaskan dari segala tuduhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement