Kamis 22 Nov 2018 05:19 WIB

Polisi Terpaksa Dobrak Paksa Rumah Daperum

Proses rekonstruksi juga dipantau pihak kejaksaan

Rep: Dedy Darmawan/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Tersngka kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora mengikuti rekonstruksi  di tempat kejadian perkara di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersngka kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora mengikuti rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim kepolisian harus mendobrak paksa pintu berteralis besi menuju ruang utama kontrakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan (38 tahun) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang. Hari ini rumah tersebut menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka HS.

"Kuncinya tidak ada, jadi tersangka HS ini masuk pertama kali dan keluar dari pintu yang sama. Namun kunci dibawa pelaku dan hilang sehingga harus kita bongkar paksa," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Rabu (21/11).

Menurut dia, pintu yang terkunci itu merupakan akses masuk menuju ruang menonton televisi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan korban. Tersangka juga memperagakan upaya pembunuhan terhadap kedua anak korban dengan cara membekap mulut dan hidungnya hingga kehabisan napas.

Proses rekonstruksi yang berlangsung selama 2,5 jam itu berakhir pukul 13.30 WIB dan berlanjut ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi hingga Garut untuk memeragakan 25 adegan lainnya. Usai membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37 tahun) serta kedua anaknya yaitu Sarah Boru Nainggolan (9 tahun) dan Arya Nainggolan (7 tahun), pelaku sempat mengunci pintu sebelum melarikan diri.

Upaya pembongkaran secara paksa teralis dan pintu kontrakan itu berjalan sekitar 10 menit dengan menggunakan palu dan linggis hingga akhirnya terbuka. Ruang TV itu terkoneksi langsung dengan toko sembako dan penjualan rokok korban yang ada di bagian depannya.

Dalam 37 adegan rekonstruksi yang dijalani tersangka HS dan empat pemeran pengganti itu terungkap pelaku membunuh penghuni kontrakan itu menggunakan linggis. "Sempat ada adegan pemukulan bagian kepala kepada Diperum sebanyak dua kali dan istrinya Maya sebanyak tiga kali dan dilanjutkan dengan penusukan sebanyak tiga kali," kata dia.

Polda Metro Jaya bersama Polrestro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan sekeluarga langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Rekonstruksi kali ini turut menghadirkan tersangka tunggal bernama Haris Simamora (HS).

Rekonstruksi semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun, rombongan aparat bersama tersangka baru tiba pukul 11.37 WIB. Tersangka duduk di kursi belakang satu unit mobil operasional polisi berwarna hitam dengan pengawalan ekstra ketat.

Lokasi rekonstruksi itu menjadi tempat pertama yang disinggahi polisi selain dua TKP lainnya di kawasan Cikarang dan Garut, Jawa Barat yang akan menjadi petunjuk hukum pembunuhan Daperum Nainggolan (38 tahun) dan istrinya Maya Boru Ambarita (37 tahun) serta kedua anaknya yaitu Sarah Boru Nainggolan (9 tahun) dan Arya Nainggolan (7 tahun).

Dalam rekonstruksi ini, Polrestro Bekasi Kota melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bekasi. "Pada rekonstruksi perdana di rumah kontrakan korban ini, kami sengaja melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi agar berkasnya bisa cepat dilanjutkan ke tahapan persidangan," kata Indarto.

Tim dari Kejari Bekasi nampak mengamati 37 adegan rekonstruksi di rumah kontrakan RT02 RW07 Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB.

Tersangka Dihujat

Berdasarkan pantauan Republika, puluhan warga sejak pukul 08.00 WIB telah memadati area sekitar TKP. Meski cuaca panas terik, warga tetap berada di lokasi demi menyaksikan langsung sosok HS. Namun warga hanya dipersilakan melihat dari jarak sekitar 10 meter sesuai batas garis polisi.

Intan Sitanggang, salah satu kakak dari Daperum Nainggolan (38 tahun) yang menjadi salah satu korban pembunuhan ikut hadir dalam rekonstruksi. Ia meluapkan amarahnya kepada tersangka ketika mobil Resmob Polda Metro Jaya bernomor polisi 319-VII tiba.

"Hukum dia seberat-beratnya Pak Polisi. Beraninya dia membunuh anak-anak, menggorok orang yang tidak berdosa," teriak Intan dari balik garis polisi disambut teriakan puluhan warga, Rabu (21/11) siang.

Setiap kali ada aparat yang datang, Intan selalu berteriak dan meminta seluruh pihak berwenang untuk bersikap adil atas kasus tersebut. Bahkan, kata Intan, HS harus dihukum mati karena berani merenggut nyawa empat orang dengan cara yang sadis.

Saat keluar dari mobil Resmob, tersangka HS terlihat mengenakan pakaian tahanan oranye dan penutup kepala hitam. Sementara, warga yang marah semakin riuh menyoraki HS.

"Hukum mati saja pak, jangan kasih ampun pembunuh sadis seperti itu," teriak salah satu warga di tengah kerumunan.

Makian dari ratusan warga di sekitar TKP nampak tidak direspons oleh tersangka HS yang saat itu mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan posisi tangan diborgol dan wajah yang tertutup masker hitam.

Sepupu korban itu nampak berlalu tak mengacuhkan teriakan warga dan berjalan menuju rumah kontrakan untuk menjalani sekitar 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Daperum dan keluarga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement