REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Sebanyak 158.830 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunggak iuran. Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi yang menunggak iuran ini mencapai separuh lebih.
Saat ini total jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 397.076 orang. "Kalau di persentasekan mencapai 40 persen," kata Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Ni Mas Ratna Sudewi di Cikarang, Senin (3/12).
Menurut Ni Mas, banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan kondisi riil yang juga terjadi di daerah lain.
Ia mengatakan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi di Indonesia. "Sementara kalau menunggak kemudian sakit dan membutuhkan perawatan mereka tentu berat. Plus (ditambah) akan kena denda kalau rawat inap. Makanya ini harus menjadi perhatian," katanya.
Terkait hal ini, kata Ni Mas, pihaknya mengaku telah membuka program pemangkasan tunggakan jadi mereka yang menunggak bertahun-tahun hanya diwajibkan membayar setahun. "Jadi kalau membayar sebelum tanggal 18 Desember, mereka yang menunggak tiga tahun, empat tahun, lima tahun hanya membayar setahun saja. Kalau setelah tanggal 18 Desember, mereka diharuskan membayarkan dua tahun. Semoga ini menjadi penggerak," kata dia.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyatakan pihaknya berencana meningkatkan anggaran untuk memfasilitasi iuran BPJS Kesehatan. Pada 2018 ini, anggaran yang disediakan sebesar Rp 76 miliar.
"Kalau untuk memfasilitasi 200 hingga 300 ribu peserta, anggaran tersebut cukup. Tapi kami melihat untuk memenuhi standar minimal mencakup yang 95 persen. Maka kami tengah bahas untuk tahun depan agar naik menjadi Rp 96 miliar," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan warganya termasuk memfasilitasi warga yang menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp 96 Miliar di tahun 2019 mendatang dengan tujuan tercapainya kebutuhan dasar yakni pemenuhan kesehatan bagi warga Kabupaten Bekasi.