REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas dari Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar pada Senin (3/12). Pada saat penggerebekan, petugas mendapati dua pemandu lagu (LC) diduga telah menari striptis dalam keadaan telanjang, yang sedang menghibur sorang tamu.
"Kita mendaapati dua pemandu lagu yang dalam keadaan bugil dan sudah melakukan tindakan asusila di tempat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/12).
Barung menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan layanan tarian telanjang atau striptis di rumah karaoke Maxi Brillian. Setelah dilakukan penyidikan, informasi itu ternyata benar adanya. Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penindakan penggerebekan.
Barung menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi membawa 25 orang untuk diperiksa. Terdiri dari 19 orang pemandu lagu atau LC, waiters, manager rumah karaoke, dan gremo atau mami yang biasa menawarkan layanan pemandu lagu atau LC kepada para tamu.
Menurut Barung, dari kesemuanya itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Juwito Qairul Anwar alias Aan, yang merupakan manager karaoke Maxi Brillian, dan Ratna Ayu Kinanti alias Mami Rqtna, yang merupakan mami atau gremo yang biasa menawarkan layanan pemandu lagu.
Kasundit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, hasil pemeriksaan dari semua yang diamankan mengungkapkan, rumah karaoke tersebut sudah sejak lama menyediakan layanan tarian striptis. Adapun tarif yang dipatok untuk satu orang pemandu lagu adalah Rp 1 juta untuk layanan short time.
"Kaitannya yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut sertq, dan atau membantu," ujar Festo.
Ratna Ayu Kinanti mengaku dirinya memiliki 40 anak buah yang siap menjadi pemandu lagu dan memberikan pelayanan kepada para tamu. Dari tarif yang dipatok, yakni Rp 1 juta, pembagiannya adalah untuk dirinya Rp 400 ribu, untuk Manager Maxi Brillian Juwito Qairul Anwar Rp 200 ribu, dan untuk pemandu lagu Rp 400 ribu.
Pera tersangka terancam hukuman dalam Pasal 296 KUHP, dan atau Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.