Rabu 05 Dec 2018 13:46 WIB

Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Utut Adianto

Utut kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi.

Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan JPU, Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12).

Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi. Dalam sidang hari ini, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.

"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut. Roy mengatakan, kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp 150 juta kepada Tasdi. Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa. Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.

Utut menjadi Wakil Ketua DPR RI pada Maret 2018. Posisi tersebut mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Tasdi yang merupakan politikus PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu. Diduga Tasdi menerima fee Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp 77 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement