REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyebut sejumlah alasan mandeknya pembahasan mengenai RUU LMB yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPR. Menurutnya sejumlah fraksi tetap ingin mengubah judul menggunakan kata 'larangan' menjadi 'pengendalian', termasuk pemerintah.
"Nah PAN tidak mau, tetap larangan. Karena kalau larangan itu orang tidak boleh memproduksi, menyimpan tidak boleh, menyalurkan tidak boleh mengkonsumsi," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (5/12).
Sementara itu, jika judul diubah menjadi pengendalian, orang boleh memproduksi menyalurkan mengkonsumsi. Menurutnya judul tersebut tidak sesuai dengan pakem PAN. Sehingga disitulah tarik menarik terjadi.
"Setahu saya kalau saya tidak salah itu tujuh fraksi mau mengubah judul, tinggal tiga fraksi yang masih bertahan dengan larangan. Nah pemerintah melalui Mendag juga mengusulkan larangan itu diganti dengan pengendalian," ujarnya.
Yandri menegaskan bahwa RUU LMB masih masuk ke dalam Prolegnas prioritas, sehingga RUU tersebut masih bisa diperpanjang di rapat paripurna. Namun jika hingga akhir massa jabatan anggota DPR RI perioden 2014 - 2019 belum disahkan juga, maka RUU tidak dapat dilanjutkan.
"Memang di UU Nomor 11 tahun 2012 itu tidak ada istilah DPR itu carry over. Kalau ada masa jabatan berakhir maka semua pembahasan di masa jabatan juga berakhir. Nah apakah nanti itu diangkat lagi dalam periode berikutnya itu ya tergantung kesepakatan di balik paripurna sama fraksi-fraksi," jelasnya.
Selain itu Yandri menyebut alotnya RUU tersebut tersandera lantaran bertepatan dengan momentum politik. Ketika nantinya RUU disahkan dengan judul 'Pengedalian', maka hal tersebut rentan dipolitisasi.
"Karena isunya akan beda, misalkan ada beberapa partai yang bernuansa islam masa setuju dengan pengendalian, mereka tidak akan berani menyampaikan itu," ucapnya.