Jumat 07 Dec 2018 14:47 WIB

RM Langgar Jalur Bus Tranjakarta Hingga Tabrak Polisi

RM ternyata tak memiliki STNK dan SIM.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RM (27 tahun) warga jalan Utama Raya, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, tak bisa berbuat banyak. Kini ia harus menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng setelah sebelumnya melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur Transjakarta dan menabrak polisi.

Menurut Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, kejadian ini bermula ketika anggota Satlantas unit Cengkareng sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Daan Mogot. Kemudian datang sebuah kendaran roda 4 melintas di  jalur Transjakarta dari arah Grogol menuju Cengkareng.

"Oleh anggota Satuan Lalu Lintas  Jakarta Barat unit Cengkareng yakni Aiptu Tugiyono dan Bripka Oentoro Dodi, mobil tersebut diberhentikan karena telah melanggar lalu lintas memasuki jalur Transjakarta. Akan tetapi pengemudi mobil tersebut tidak mengindahkan perintah petugas, malah berupaya untuk menerobos dengan menabrak petugas," ucap Ganet, Kamis malam.

Melihat anggotanya ditabrak, lanjutnya, Kanit Lantas Cengkareng, AKP Surya berupaya untuk menahan kendaraan tersebut. Namun pengemudi tersebut tetap tidak mau berhenti dan hampir menabrak AKP Surya dan melaju ke arah Kalideres.

Bripka Oentoro yang juga mengetahui peristiwa itu, berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengadang pelaku di halte Sumur Bor. Namun pelaku malah nekat menabrak Bripka Oentoro hingga jatuh dan terluka. "Selain itu pelaku juga menabrak kendaraan lain," ungkap Ganet.

Warga yang melihat kejadian tersebut menjadi emosi dan beramai-ramai ikut mengejar kendaraan pelaku yang akhirnya  berhasil menghentikan kendaraan tersebut di depan Apartemen POINT 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Massa yang sudah emosi kemudian melakukan perusakan terhadap mobil dan melakukan pemukulan terhadap pengemudi. Beruntung petugas berhasil menghalau dan mengamankan pengemudi serta mobil pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaran tersebut tidak dilengkapi STNK. Parahnya lagi,  pengemudi tidak bisa menunjukan SIM. "Pengemudi dan kendaraan tersebut kami bawa ke Polsek Cengkareng guna pengusutan lebih lanjut," tegas Ganet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement