REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blanko KTP elektronik dan terbuangnya ribuan KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah langkah pun telah disiapkan agar kasus itu tak terulang.
"Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (11/12).
Pertama, lanjut Mendagri, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Baca juga, Mendagri: Ada Motif Politik di Balik Temuan Ribuan KTP-el.
Ketiga yakni gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil," Keempat, kata dia, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.
Tjahjo menegaskan database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian.
"Kasus penjualan KTP elektronik secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP elektronik dan tidak dapat mengakses data kependudukan," tegasnya
Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa blanko KTP elektronik yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli karena KTP elektronik hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus. Mesin itu sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.
Investigasi
Soal investigasi penjualan blanko KTP elektronik melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa pelaku penjualan KTP elektronik sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. "Perbuatan pelaku murni tindak pidana," ujarnya.
Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.
"Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," duga Tjahjo.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP elektronik. Pertama, pencurian 10 blangko KTP elektronik yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.
"Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana. Dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini," kata Bahtiar.