Rabu 19 Dec 2018 15:30 WIB

Pengamat: Atur Taksi Daring, Tak Cukup Peraturan Menteri

Regulasi baru taksi daring ini akan menekankan perlindungan konsumen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan baru taksi online atau dalam jaringan (daring) yang akan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, aturan ini sudah tepat untuk diterapkan kepada operator taksi daring dan diharapkan dapat memenuhi perlindungan konsumen.

"Peraturan baru ini sudah dibahas oleh pemerintah dengan mengundang YLKI dan pengamat kebijakan publik, saya juga ikut membahas. Dan menurut saya, aturan yang baru ini sudah optimal dari segi pelaksanaan transportasi," ujar Agus Pambagio kepada Republika.co.id, Rabu (19/12).

Permen baru ini akan menekankan perlindungan konsumen. Salah satu pasal baru yang ditambahkan dalam aturan baru ini adalah mengenai standar pelayanan minimum.

Ada 5 aspek standar pelayanan minimum yang wajib dipatuhi pihak aplikator dan pengemudi, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

Menurut Agus, aturan mengenai taksi daring ini memang seharusnya lintas kementerian tidak hanya kementerian perhubungan. Diperlukan beberapa aturan lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah segera membuat draft Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mencakup semua kementerian terkait.

Menurutnya, Perpres merupakan regulasi yang tepat jika pemerintah tidak ingin mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masih banyak yang harus diselesaikan, seperti perdebatan antara mitra dan operator tentang status tenaga kerja, tarif dan lainnya, disitu harus detil, makanya harus berhubungan dengan kementerian lain. Kalau sekarang yang aturan mengenai transportasi sudah harus jalan," paparnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini dari pihak Kemenhub telah membuat draft mengenai apa saja yang perlu diatur di dalam Perpres. "Draftnya sedang dibuat, nanti semua kementerian dicakup, dan ditetapkan menteri koordinatornya juga. Jangan semua urusan ke presiden dan wapres," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement