REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universias Udayana, Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena korupsi pengadaan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (PKPIP UNUD) tahun 2009-2010.
"Menyatakan terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Mungki Hadipratikto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/12).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar Rp14,487 miliar, M Nazaruddin dan koporasi di bawah kendalinya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp25,953 miliar.