Rabu 19 Dec 2018 20:20 WIB

BNNP Lampung Musnahkan Sabu Seberat Tiga Kilogram

Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan operasi pada tahun ini seberat 3,26 kilogram (kg), Rabu (19/12). Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagai bentuk tanggung jawab lembaganya kepada masyarakat bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan. “Ini pembuktian kepada masyarakat bahwa barang buktinya benar-benar dimusnahkan tidak beredar lagi,” kata Tagam Sinaga.

Menurut dia, lembaganya tetap fokus pada permasalahan penanganan peredaran narkoba kepada negara dan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 3.266,88 gram disita dari tersangka. BNNP Lampung tetap terus mengejar jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung, minimal pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti minimal seberat satu kilogram.

Ia menyatakan, Provinsi Lampung menempati posisi ketiga dalam penerimaan sabu-sabu di Pulau Sumatra. Hal tersebut karena posisi Provinsi Lampung menjadi pusat perlintasan peredaran narkoba antarprovinsi.

Barang bukti narkoba seberat tiga kilogram lebih tersebut berasal dari enam tersangka yang merupakan kurir narkoba yakni tersangka Adinda Dwi Utari, Andina, Fikriansyah dan Hairul dengan barang bukti sabu seberat 528,68 gram. Mereka ditangkap di depan Hotel Aston pada  29 September 2018 pukul 04.30 WIB.

Selain itu, petugas BNNP Lampung juga menangkap tersangka Hendri Susanto dengan barang bukti seberat 696,29 gram yang ditangkap di sekitar wilayah SMK Perintis Palapa pada 8 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB. Kemudian menangkap tersangka Dwi Adelia Anto dengan barang bukti seberat 2043,91 gram. Ia ditangkap di bawah /flyover Jalan Sultan Agung Way Halim, Bandar Lampung pada 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat satu sindikat pengiriman narkoba yang berasal dari pulau Jawa. Biasanya modusnya narkoba yang dikirim dari Aceh ke Lampung, ini malah dari Karawang dan Bogor masuk ke Lampung. "Petugas menangkapnya dengan barang bukti satu kilogram," lanjut dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement