REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpulkan sektor jasa keuangan tumbuh secara stabil. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh mengatakan ini adalah pencapaian besar karena 2018 dipenuhi hal-hal di luar ekspektasi.
"Perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina itu salah satu di luar ekspektasi kita, ternyata akan sebesar itu efeknya, sementara normalisasi AS memang sudah diprediksi," kata dia dalam Jumpa Pers Tutup Tahun 2018 di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia melanjutkan, kinerja fungsi intermediasi sektor jasa keuangan selama 2018 berjalan cukup baik. Hal ini dilihat dari pertumbuhan kredit per November yang tumbuh 12,05 persen secara Year on Year (YoY). Diiringi dengan rasio kecukupan modal perbankan sebesar 23,32 persen.
Selain itu rasio NPL gross dan net perbankan tercatat masing-masing 2,67 persen dan 1,14 persen. Pada industri keuangan nonbank, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 5,14 persen yoy dan tingkat NPF berada di level 2,83 persen untuk gross dan 0,79 persen secara net.
Pembiayaan melalui financial technology (Fintech) menunjukan pertumbuhan signifikan dengan nilai Rp 3,9 triliun dengan rasio NPF sebesar 1,2 persen. Pada industri pasar modal, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi mencapai Rp 162,3 triliun.
Industri jasa keuangan keuangan syariah juga tumbuh positif selama 2018. Hal ini tercermin dari pertumbuhan aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah (BUS dan UUS), serta aset IKNB syariah per Oktober 2018.
Masing-masing tumbuh 7,09 persen untuk aset, pembiayaan sebesar 9,52 persen, dan IKNB syariah sebesar 0,59 persen. Sementara per 18 Desember 2018, NAB Reksa Dana Syariah meningkat 20,98 persen, sukuk negara naik 17,20 persen, dan sukuk korporasi naik 40,48 persen.
Untuk mendukung dan mendorong peningkatan peran keuangan syariah, OJK memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah). Selain itu melaksanakan sosialisais terkait keuangan syariah bersaya Masyarkat Ekonomi Syariah dan KNKS.
Terdapat 41 Bank Wakaf Mikro dengan nilai pembiayaan sebesar 9,72 miliar dan melibatkan 8.373 debitur. Untuk pembiayaan jangka panjang, OJK memberikan izin pendanaan melalui KIK-EBA terkait infrastruktur dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 7,44 triliun.
Serta KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp 620 miliar. OJK Juga mendorong emiten infrastruktur untuk penggalangan dana di pasar modal. Tercatat 24 penawaran umum yang dilakukan 22 emiten sektor infrastruktur melakukan fund raising dengan total nilai emisi Rp 28,05 triliun.