REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan pada tahun 2018 MA telah mengeluarkan tiga kebijakan yang dipersiapkan untuk mendukunng penyelenggaraan Pemilu 2019. "Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan," kata Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).
Kebijakan yang pertama adalah Perma No. 1/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma tersebut dikeluarkan MA sebagai upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.
Kemudian MA mengeluarkan Perma No. 2/2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut dari amanat UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. "Hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus inilah yang akan mengadili perkara-perkara pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum," tutur Hatta, menjelaskan.
Terakhir MA mengeluarkan SEMA No. 2/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. "Salah satu pemicu korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik saat seorang warga negara hendak mencalonan diri menjadi pejabat publik, sehingga MA mengeluarkan SEMA 2/2018," ucap Hatta.
Melalui SEMA 2/2018, MA menegaskan, penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan terkait persyaratan pencalonan pejabat publik dilakukan tanpa dipungut biaya. Permohonan tersebut harus sudah terselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima oleh pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama Hatta juga mengimbau seuruh aparat pengadilan untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, termasuk dalam penggunaan sosial media. "Dengan terbitnya tiga kebijakan terkait pemlu tersebut serta dengan terjaganya independensi kekuasaan kehakiman, diharapkan tahun politik 2019, hukum dapat berdiri tegak sebagai panglimanya," tukas Hatta.