Kamis 03 Jan 2019 03:45 WIB

Pergub Larangan Kantong Plastik Belum Juga Diteken Anies

DKI terus melalukan sosialisasi penggunaan kantong yang lebih ramah lingkungan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji membenarkan perihal Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelarangan plastik di DKI Jakarta yang belum diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Pihaknya pun terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelarangan kantong plastik.

“Belum, pergubnya belum ditandatangani Pak Gubernur tapi. Kita edukasinya sudah terus kita perkenalkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Jadi kita mulai tinggalkan yang namanya kantong plastik kresek yang tidak bisa terurai dalam tanah bertahun tahun,” kata Isnawa di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1).

Baca Juga

Hal itu sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya pada 2018 lalu. Isnawa menuturkan, pada 2018 lalu telah melakukan diskusi dan juga sosialisasi kepada pihak-pihak terkait seperti asosiasi restoran dan kafe, asosiasi ritel, dan juga industri plastik.

Dia menekankan, ketika Pergub telah diteken oleh Gubernur, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi lebih lanjut dalam kurun waktu enam bulan. “Kita mengingatkan tolong gunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan,” jelas Isnawa.

Peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sebenarnya telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Dalam perda itu pun tertulis mengenai peraturan setiap pasar modern dan pasar tradisional wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Dalam Pergub  yang saat ini masih disusun itu, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan yang ada di Perda. Pihaknya menerapkan termasuk denda paksa antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta.

Isnawa berharap, Pergub pun telah bisa ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan untuk disahkan. Diperkirakan, Anies akan menandatanganinya pada Januari ini.

“Itu sebentar, masih di Pak Gbernur. Ya kalau Januari selesai ditandatangani, kita mulai,” jelas Isnawa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement