REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan segera menerbitkan regulasi untuk mengatur transportasi ojek online dalam waktu dekat. Salah satu aplikator transportasi online, Gojek berharap regulasi yang nantinya diterbitkan agar tidak mematikan ekosistem yang sudah terbangun selama ini.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya baru melakukan pertemuan satu kali bersama Kemenhub dan sejumah pihak terkait. Selanjutnya, masih ada pertemuan bersama para pemangku kepentingan sebelum beleid diresmikan.
“Kami yakin pemerintah bijaksana dalam menetapkan kebijakan terkait keberlangsungan usaha dan ekosistem kita,” kata Shinto kepada wartawan di Jakarta International Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Shinto menjelaskan, keberlangsungan usaha yang dimaksud adalah mereka para mitra pengemudi ojek daring sekaligus UMKM yang bergabung bersama layanan Go-Food. Selain itu, aspek penumpang juga perlu diperhitungkan sebelum pemerinah meneken regulasi.
Presiden Joko Widodo bertemu dengan ribuan pengemudi transportasi online Gojek, Grab, dan Bluebird dalam Silaturahmi Nasional Pengemudi Online bersama Presiden Jokowi di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa ekosistem yang berkembang di dalam Gojek sudah sangat besar. Saat ini setidaknya terdapat satu juta pengemudi yang menjadi mitra gojek dan sekitar 300 ribu UMKM berusaha dengan layanan Go-Food. Karena itu, pihaknya berharap regulasi dari pemerintah tidak mematikan ekosistem yang sudah dan akan terus berkembang.
“Kita akan terus berdialog dengan pemerintah sambil kita tunggu dinamikanya,” katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tiga aspek pokok mengenai regulasi ojek online yakni terkait tarif, standar keselamatan, serta suspend atau pembekuan mitra Gojek. Dari ketiga aspek tersebut, Menhub berkali-kali menekankan soal standar keselamatan berkendara, khususnya larangan menggunakan ponsel ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Mengutip catatan Kementerian Perhubungan, sepanjang tahun 2017, kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kecelakaan motor sebesar 72 persen. Sisanya, kecelakaan truk delapan persen, bus dua persen, mobil 15 persen, dan sepeda dua persen.
“Keselamatan harus diutamakan. Memakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi,” ujar dia.