Senin 14 Jan 2019 21:10 WIB

Soal OSO, KPU: Kami Berpegang pada Konstitusi

Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke DCT.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya merujuk kepada konstitusi terkait dengan putusan Bawaslu soal Oesman Sapta Odang (OSO). KPU telah mengambil sikap soal tindaklanjut putusan Bawaslu, tetapi belum mau menyampaikan secara terbuka.

"KPU pada prinsipnya berpegang pada asas hukum tertinggi yakni konstitusi," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Namun, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci terkait sikap tersebut. Pada Senin siang, KPU sudah melaksanakan pleno yang membahas soal tindaklanjut putusan Bawaslu mengenai OSO.

Dalam rapat tersebut,  sudah ada sikap yang diambil oleh KPU. Menurut Wahyu, keputusan KPU sudah ada. "Sudah ada hanya saja masih dirumuskan," lanjut Wahyu singkat.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, enggan berkomentar saat dimintai keterangan. Arief mendelegasikan hal tersebut kepada Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy'ari. "Malam ini belum ada komentar ya," tegas Arief.

Sementara itu, saat ditemui di KPU, Senin malam, Hasyim Asy'ari, juga enggan memberikan keterangan. Hasyim mengaku tidak mengikuti pleno sejak awal.

"Saya baru datang dari NTB. Tidak bisa berkomentar. Silakan kepada Ketua (Ketua KPU) ," tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya akan meminta pendapat dari sejumlah pakar hukum tata negara terkait putusan Bawaslu mengenai perkara pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD. Menurut Hasyim, batas waktu akhir untuk menindaklanjuti putusan ini jatuh pada Senin.

"Kami akan mendengar masukan dari sejumlah pihak, terutama para ahli hukum tata negara pada Ahad (13/1) nanti. Sebab, kami harus mendengar bagaimana saran supaya langkah KPU dalam mengambil kebijakan ini tepat," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Dia melanjutkan, salinan putusan Bawaslu yang diterima oleh KPU belum lengkap. Maka, KPU akan berkirim surat kepada Bawaslu untuk meminta salinan yang lebih lengkap.

"Sebab dalam putusan kemarin kan ada dissenting opinion. Sementara dalam surat yang diberikan kaprah kami tidak ada lampiran dissenting opinion itu. Kalau KPU mau mempelajari putusan itu harus komplet. Semua harus dipelajari," tegasnya.

Dia pun menegaskan batas waktu terakhir untuk menindaklanjuti putusan PTUN yakni pada Senin pekan depan. "Karena putusan pada Rabu (9/1), maka dihitungnya Kamis (10/1) hari pertama, Jumat hari kedua dan Senin hari ketiga (tiga hari kerja). Nanti kami akan bahas soal itu pada Senin," ungkap Hasyim.

Terkait apakah akan ada perubahan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dan memperbaharui surat suara, Hasyim mengisyaratkan ada kemungkinan. "Untuk validasi surat suara pasti ada (untuk OSO), itu nanti kalau putusan Bawaslu sudah disikapi," tambahnya. 

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap  Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.

"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement