Kamis 17 Jan 2019 15:18 WIB

SMF Tanda Tangani Kerja Sama Penyaluran KPR FLPP

Kerja sama dilakukan dengan 10 bank.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi KPR
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi KPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR FLPP, Kamis (17/1). Penandatanganan PKO ini merupakan komitmen SMF beserta bank penyalur KPR FLPP dalam mewujudkan ketersediaan rumah terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menjelaskan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP, kepada 28.932 debitur. Total penyaluran dana sebesar Rp 948 miliar melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi Program FLPP 2018 sebesar Rp 5,896 triliun.

Dukungan dari SMF memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. “Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR,” ujar Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (17/1).

Ananta juga mengaku optimistis, dengan adanya sinergi  yang kuat, program sejuta  rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.

Adapun dalam Program penyaluran KPR FLPP ini SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal Pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP. Pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.

Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo bersama Jajaran Direksi / manajemen dari Bank Penyalur KPR FLPP, diantaranya yaitu Bank BTN, Bank Papua, Bank Kalbar, Bank  Artha Graha, Bank Sultra, Bank NTT, Bank Jatim, Bank BJB, Bank Sulselbar, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel, UUS Bank BTN,  UUS Bank BJB, UUS Bank Jatim, dan UUS Bank Sumut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement