Senin 21 Jan 2019 19:49 WIB

Wiranto Mendadak Konpers: Pembebasan Ba'asyir Masih Dikaji

Menurut Wiranto, perlu dipertimbangkan aspek lain dalam membebaskan Baasyir.

Rep: Ronggo Astungkoro, Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pembebasan tanpa syarat Ustaz Abu Bakar Baasyir belum rampung. Bahkan, kini upaya pembebasannya masih akan ditinjau lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, saat konferensi pers (konpers) mendadak yang dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Aspek-aspek yang perlu diperimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut," katanya.

Wiranto pun menjelaskan, sebetulnya, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Setelah konferensi pers yang dilaksanakan selepas azan maghrib itu, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Abu Bakar Baasyir. Pada kesempatan ini, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.

"Inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh pejabat terkait," jelasnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya menyatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, yang sekaligus kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, menegaskan, Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumah). Namun kemudian, Presiden Jokowi bisa mengesampingkan peraturan menteri itu, sehingga Baasyir bisa bebas tanpa bersyarat.

Mahendradatta menyatakan, dirinya dan TPM pun sedang menyusun mekanisme pembebasan tanpa syarat untuk Baasyir. Di tengah itu, kehebohan pun muncul saat Yusril Ihza Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (18/1), dan mengadakan konferensi pers.

Mahendradatta mengaku, sebelumnya tidak mengetahui tentang langkah Yusril itu. "Yusril tiba-tiba datang dan bahasa kasarnya, ABB bebas tanpa syarat. Kami hanya mementingkan ustaz, tidak siapa-siapa," ujarnya.

Lantaran saat ini merupakan tahun politik, langkah Yusril itu kemudian menjadi polemik. Sebagai kuasa hukum Baasyir, ia menilai, pembebasan kliennya murni proses hukum jangan dicampur dengan politik.

"Intinya kami tidak menyuruh Yusril ke lapas dan sebagainya, kami hanya mendukung pembebasan ustaz," ujarnya.

photo
Kronologi Pembebasan Abu Bakar Baasyir

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement