Selasa 29 Jan 2019 01:40 WIB

Ini Jumlah yang Diterima Artis VA dari Tarif Rp 80 Juta

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik prostitusi online.

Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan pada transaksi prostitusi online, artis VA menerima uang sebanyak Rp 35 juta. Uang tersebut berasal dari tarifnya senilai Rp 80 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, mengatakan, transaksi itu terungkap setelah memeriksa data digital transaksi keuangan atau rekening koran milik dua germo berinisial ES dan F.

"VA dapat Rp 35 juta setelah dipotong Rp 5 juta oleh ES dan masih kekurangan Rp 10 juta oleh TN, karena waktu itu alasan tersangka limit rekeningnya," ucap Yusep.

Pada pemeriksaan rekening koran itu terungkap bahwa germo berinisial TN menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran bisnis pelacuran daring. Dari situ juga terungkap bahwa 30 persen sebelumnya dari total Rp 105 juta yang peruntukannya adalah Rp 80 juta pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA, sedangkan Rp 25 juta diperuntukan AS.

"Untuk alurnya, TN menerima Rp 105 juta dari Rp80 juta untuk pembayaran pelacuran. Dari transaksi itu, kemudian disalurkan TN ke germo berinisial W, germo W menyalurkan ke F dan disalurkan ke ES hingga akhirnya ES menyalurkannya ke artis VA," ungkapnya.

Yusep menyatakan transaksi itu semuanya sudah dibagi oleh germo masing-masing. Selain terus memeriksa germo-germo yang telah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim juga menjadwalkan memeriksa artis terduga terlibat pelacuran daring pada pekan ini.

"Sebenarnya salah satu yang dijadwalkan hari ini inisial R, tapi sampai sore tidak tampak," ucapnya.

Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.

Sementara itu, artis VA mendatangi Mapolda Jatim pada Senin (28/1) untuk memenuhi wajib lapor dalam kasus pelacuran daring yang melibatkannya. Ia datang ke ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 16.30 WIB menggunakan blazer biru didampingi beberapa kuasa hukumnya dan keluar pada pukul 17.20 WIB.

"Kami datang ke Polda Jatim untuk melaksanakan kewajiban lapor sebagai warga negara yang taat hukum," kata Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa.

Milano mengatakan, kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hari Rabu (30/1), dan membantah tudingan sengaja mangkir pada pemanggilan pertama pekan lalu. "Kemarin gak hadir karena sakit. Tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak kooperatif," ujarnya.

Mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Milano menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan dan hak dari kepolisian. Meski begitu, Milano menolak jika pihaknya menerima pasal yang disangkakan karena masih melihat proses selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement