REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Citilink Indonesia menyetujui penundaan penerapan bagasi berbayar. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil konsolidasi yang dilakukan bersama Citilink.
Polana menuturkan, konsolidasi tersebut untuk menindaklanjuti masukkan Komisi V DPR pada Rapat Kerja, Selasa (29/1). Polana menjelaskan, dalam rapat tersebut DPR mendesak untuk menunda penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.
"Berdasarkan konsolidasi tersebut, Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan," kata Polana, Kamis (31/1).
Selain itu, Polana mengatakan, saat menghadriri rapat kerja dengan DPR tersebut, Kemenhub juga sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan, mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," tutur Polana.
Dia memastikan, kajian ulang aturan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara agar terjadi keseimbangan. Dengan begitu, menurut Polana, kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Citilink sudah memastikan akan menerapkan bagasi berbayar pada 8 Februari 2019. Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh penerbangan domestik untuk pembelian tiket yang dimulai pada 8 Februari 2019.