REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sepanjang 2018 lalu, sebanyak 39 orang warga negara asing (WNA) mendapatkan tindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Mayoritas di antaranya dideportasi ke negaranya masing-masing.
''Dalam setahun, sebanyak 39 orang WNA mendapatkan tindakan administratif keimigrasian,'' ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Kamis (31/1). Sementara jumlah tindakan keimigrasian yang ditujukan kepada WNA jauh lebih banyak yakni 83 tindakan.
Sebabnya ungkap Zulmanur, satu orang WNA terdiri dari beberapa tindakan keimigrasian. Misalnya dicabut izin tinggalnya, penangkalan dan pengenaan beban serta deportasi atau pengusiran ke negaranya.
Menurut Zulmanur, dari 39 orang WNA tersebut sebanyak 26 orang di antaranya dideportasi. Sementara sisanya hanya mendapatkan tindakan keimigrasian lainnya.
Menurut Zulmanur, WNA yang dideportasi berasal dari 16 negara. Di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok, Korea Selatan, Arab Saudi, Filipina, dan Brunai Darussalam.
Ke depan ungkap Zulmanur, Imigrasi berharap kepada warga asing untuk taat pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintahan saat ini sudah mempermudah proses investasi dan diharapkan bisa diikuti dengan pelaksanaan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atau Cina dan satu orang Srilangka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pasalnya mereka melakukan pelangggaran keimigrasian.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menyebutkan, dua WNA Tiongkok tersebut berinisial XHO (41 tahun) dan XHE (20) yang berjenis kelamin laki-laki. Dua WNA asal Tiogkok diamankan petugas dari Kabupaten Cianjur pada 10 Januari 2019. Sementara satu WNA Srilangka JT (36) diamankan dari Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 16 Januari 2019.
Zulmanur mengatakan, ketiganya diamankan pada operasi mandiri dalam rangka pengawasan keimigrasian. "Dua WNA asal Tiongkok diamankan di sebuah perusahaan di Cianjur,’’ ujar dia.
Selanjutnya ungkap Zulmanur keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Dugaan yang disangkakan yakni pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan itu kata Zulmanur disebutkan, setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 25 juta. Sementara isi Pasal 71 undang-undang itu adalah setiap orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atauu izin tinggal yang dimilikinya pada saat petugas meminta dalam rangka pegawasan.
Zulmanur menuturkan, pada saat diamankan pada 10 Januari 2019 di sebuah perusahaan kedua WNA itu tidak mampu melaksanakan kewajibanya yakni menunjukkan paspor. Akibatnya berdasarkan hasil pemeriksanaan keduanya memenuhi unsur pasal 71 undang-undang keimigrasian.
Sehingga lanjut Zulmanur, pada 15 Januari 2019 diterbitkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan atau naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya pada 24 Januari 2019 digelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Dari hasil pemerikaan singkat pengadilan memutuskan pidana denda sebesar Rp 8 juta kepada setiap orangnya. ‘’ Selain itu keduanya akan dideportasi pada Selasa (29/1),’’ imbuh dia.