Kamis 31 Jan 2019 13:30 WIB

Sepanjang 2018, Imigrasi Sukabumi Tindak 39 WNA

26 orang di antaranya dideportasi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sepanjang 2018 lalu, sebanyak 39 orang warga negara asing (WNA) mendapatkan tindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Mayoritas di antaranya dideportasi ke negaranya masing-masing.

''Dalam setahun, sebanyak 39 orang WNA mendapatkan tindakan administratif keimigrasian,'' ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Kamis (31/1). Sementara jumlah tindakan keimigrasian yang ditujukan kepada WNA jauh lebih banyak yakni 83 tindakan.

Sebabnya ungkap Zulmanur, satu orang WNA terdiri dari beberapa tindakan keimigrasian. Misalnya dicabut izin tinggalnya, penangkalan dan pengenaan beban serta deportasi atau pengusiran ke negaranya.

Menurut Zulmanur, dari 39 orang WNA tersebut sebanyak 26 orang di antaranya dideportasi. Sementara sisanya hanya mendapatkan tindakan keimigrasian lainnya.