REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Resiko (DJPPR) resmi meluncurkan instrumen investasi Sukuk Tabungan seri 003 (ST-003) pada hari ini, Jumat (1/2). Peluncuran tersebut sekaligus pembukaan masa penawaran mulai 1 hingga 20 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menyampaikan sukuk tabungan ini menyasar milenial karena telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sukuk tabungan kali ini dipasarkan secara online dan memiliki delapan keuntungan.
Pertama, pokok dan imbalan dijamin negara, kedua tingkat imbalan kompetitif yakni 8,15 persen lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN. Ketiga, imbalan bersifat mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor) sebesar 8,15 persen pertahun.
Keempat, imbalan dibayar tiap bulan namun tingkat imbalan akan disesuaikan setiap tiga bulan. Kelima, early redemption cost dapat dilakukan setelah 12 bulan dan tidak dikenalan biaya oleh pemerintah. Keenam, adanya kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online).
Ketujuh, para investor secara langsung mendukung pembiayaan pembangunan nasional, dan kedelapan, sesuai prinsip syariah. Lucky mengatakan Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Direktur Keuangan Syariah Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah.
"Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut," katanya.
ST-003 dapat diperoleh dengan menghubungi 13 mitra distribusi yakni Bank Mandiri, Mandiri Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BCA, BTN, Bank Permata, Trimegah, Bareksa, Investree, Modalku dan Tanamduit. Minimal pembelian yakni Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.