REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi terkait masih adanya lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa LHKPN tersebut akan mempengaruhi penilaian DPR terhadap para calon hakim MK tersebut.
"Oh iyalah (mempengaruhi), ini bicara tentang kepatuhan. Kenapa DPR membuat aturan, tapi kalau DPR sendiri yang bagian pembuat aturan itu tidak mematuhi apa yang telah diwajibkan oleh perundang-undangan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/2).
Politikus Partai Gerindra tersebut enggan membeberkan siapa kelima nama calon hakim MK yang belum melaporkan LHKPN. Namun ia membenarkan bahwa salah satu dari kelima nama tersebut adalah Hesti Armiwulan Sochmawadiah.
"Seharusnya Bu Hesti tidak berlindung dengan kesekjenan di Komnas HAM. harusnya ini kan kesadaran individual. kenapa ini tidak dilakukan?," ujarnya.
Sebelumnya dalam uji kelayakan dan uji kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI, Hesti mengungkapkan alasan dirinya belum melaporkan LHKPN. Ia mengaku tidak pernah diminta oleh Sekretariat Jendral Komnas HAM.
"Kebetulan saya adalah wakil ketua Komnas ham 2007-2010 dan saya yang mengurus yang semua yang berkaitan dengan kesekjenan ini. Semua yang kami lakukan ada SPT dan semua diurus oleh kesekjenan," kata Hesti.
Ia membantah jika dirinya dikatakan tidak patuh terhadap undang-undang. Menurutnya yang mengurus LHKPN adalah kesekjenan Komnas HAM.
"Dengan segala kerendahan hati tidak ada maksud apapun kami tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," ucapnya.