Jumat 08 Feb 2019 17:50 WIB

Pemuda yang Rusak Motor Sendiri Itu Terancam 6 Tahun Penjara

Adi dijerat dengan pasal penadahan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Tersangka perusakan motor saat ditilang polisi meminta maas di Polres Tangerang Selatan. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Foto: Republika/Bayu Adji
Tersangka perusakan motor saat ditilang polisi meminta maas di Polres Tangerang Selatan. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemuda yang sempat viral di media sosial karena menghancurkan sepeda motornya harus rela mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel pada Kamis (7/2) malam lantaran dianggap menjadi penadah.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada dua sangkaan yang akan dikenakan kepada laki-laki berinisial AS. Pertama, kata dia, pelanggaran lalu lintas. Selain itu, polisi menduga, tersangka mendapatkan kendaraanya dari cara yang tidak benar.

"Tersangka mengendarai tanpa menggunakan helm dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian. Lalu, tindak pidana menghancurkan kendaraan dan pidana tentang kepemilikan yang kita duga didapat dari hasil yang tidak benar," kata dia di Polres Tangsel, Jumat (8/2).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelat nomor yang terpasang di motor tidak seusai dengan surat tanda kempemilikan kendaraan (STNK) tersangka. Pada STNK tertulis atas nama NI.

Menurut Ferdy, tersangka membeli motor dengan orang yang tidak dia kenal secara langsung setelah bernegosiasi melalui Facebook sebesar Rp 3 juta. Namun, pembelian kendaraan itu hanya dilengkapi STNK, tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

photo
Tersangka perusakan motor saat ditilang polisi meminta maaf di Polres Tangerang Selatan. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Kita cek nomor motor ternyata itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita dapat pemilik asli atas nama NI," kata dia.

Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan NI, motor jenis Honda Scoopy memang miliknya yang pernah digadaikan kepada rekannya berinisial D sebesar Rp 6 juta. Namun, ketika NI hendak membayar utangnya, D sudah tidak bisa dihubungi. Tahu motornya dihancurkan, NI merasa tak terima.

Ia menegaskan, AS akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Nomor Kendaraan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, 378 KUHP tentang Penipuan juncto 480 KUHP tentang Penadahan karena diduga menerima barang tersebut atas barang hasil kejahatan. Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 233 KUHP karena menghancurkan atau merusak barang untuk pembuktian sesuatu di muka petugas.

Ia menambahkan, tersangka juga akan diganjar Pasal 281, 288, 289, 291, 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak memiliki SIM, STNK, pelat nomor palsu, dan tidak memakai helm, serta tidak mematuhi perintah petugas. "Ancaman maksimal enam tahun penjara," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka AS melakukan penghancuran sepeda motor ketika hendak ditilang di Jalan Letnan Soetopo, depan Pasar Modern, BSD, Tangsel, Kamis (7/1). Menurut Ferdy, tersangka merasa marah karena selama ini harus mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama untuk membeli kendaraan. 

Karena itu, lanjut dia, ada perasaan marah dan sedih karena motor yang selama ini dibeli dengan susah payah ditilang polisi. "Jadi, dia melakukan tindakan itu," kata dia.

Selain itu, dibuktikan juga satu video viral lainnya, di mana tersangka membakar STNK motor setelah kendaraannya dibawa. Menurur Ferdy, pembakaran itu dilakukan karena tersangka berpikir STNK itu tak ada gunanya lagi.

Saat diperiksa, kata dia, tersangka juga dites urine. Namun, hasilnya negatif. Artinya, tersangka dalam keadaan sadar dalam melakukan aksinya.

Ia mengatakan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman tersangka, di antaranya, perempuan yang bersamanya ketika kejadian, Y, dan teman tersangka yang merekam aksi pembakaran STNK. Menurut dia, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus itu.

"Nanti kita kembangkan karena baru tadi malam diambil dan kita sudah konstruksikan pidana yang akan dikenakan, termasuk kejiwaan tersangka," kata dia.

Sementara itu, tersangka AS mengaku menyesal telah melakukan aksinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perilakunya itu.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya khilaf. Saya sangat berterima kasih kepada pihak polisi yang telah menegur agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata lelaki berusia 20 tahun itu sambil berlinang air mata.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement