REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta penetapan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, jangan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Edi mengatakan, semua pihak harus bijak dan jernih melihat kasus dugaan pidana pemilu yang tengah ditangani oleh Polresta Surakarta.
"Penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pidana pemilu harus dilihat secara bijak dan jernih, karena ada persoalan hukum dalam perkara itu. Kami melihat ini murni masalah hukum dan bukan bentuk kriminalisasi kepada ulama," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kamis (14/2).
Edi mengatakan polisi memproses hukum Slamet karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta. Melihat ada fakta hukum, kata dia, polisi sudah seharusnya melakukan penyelidikan dan lalu meningkat pada tahap penyidikan serta menetapkan Slamet sebagai tersangka.
Baca juga: