Kamis 14 Feb 2019 10:04 WIB

Lemkapi: Kasus Ketua PA 212 Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama

Lemkapi meminta semua pihak bijak dan jernih melihat kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Red: Bayu Hermawan
Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta penetapan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, jangan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Edi mengatakan, semua pihak harus bijak dan jernih melihat kasus dugaan pidana pemilu yang tengah ditangani oleh Polresta Surakarta.

"Penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pidana pemilu harus dilihat secara bijak dan jernih, karena ada persoalan hukum dalam perkara itu. Kami melihat ini murni masalah hukum dan bukan bentuk kriminalisasi kepada ulama," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kamis (14/2).

Baca Juga

Edi mengatakan polisi  memproses hukum Slamet  karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta. Melihat ada fakta hukum, kata dia, polisi  sudah seharusnya melakukan penyelidikan dan lalu meningkat pada tahap penyidikan serta menetapkan Slamet  sebagai tersangka.  

Baca juga: