Rabu 20 Feb 2019 14:32 WIB

Slamet Maarif Menolak Disebut Mangkir dari Panggilan Polisi

Slamet sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Umum GNPF Yusuf Martak (dari kiri), Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno dan Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat menggelar jumpa pers seusai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (20/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Umum GNPF Yusuf Martak (dari kiri), Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno dan Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat menggelar jumpa pers seusai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir dalam dua pemeriksaannya kepolisian sebelumnya. Ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran bentrok dengan kegiatan lain.

"Saya tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan, karena pemanggilan pertama pengacara sudah menyampaikan saya ada acara di luar kota," kata Slamet di Jalan Daksa I, Jakarta, Rabu (20/2).

Sementara itu pada pemanggilan kedua, Slamet mengungkapkan bahwa sehari sebelum pemeriksaan, dirinya telah tiba di Semarang. Namun, keesokan harinya dirinya diketahui sakit.

"Pemanggilan kedua saya sudah di Semarang untuk memenuhi pemeriksaan itu, tetapi paginya saya mendadak sakit dan pagi itu saya periksa ke dokter dengan hasil tensi 170/110," ujarnya.

Kendati demikian dirinya mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian berikutnya. Ia menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada niat untuk kabur dari proses hukum.

"Saya tentu jika ada proses hukum lebih lanjut akan memenuhi, kemarin kan sakit dan sakit siapa sih yang bisa merencanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Slamet Maarif diduga melakukan tindak pidana pemilu saat melakukan orasi pada pada acara Tabligh Akbar 212 di Solo pada Ahad (13/1) lalu. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7/ 2017 tentang Pemilu.

Kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan sebelumnya meminta penyidik kepolisian untuk menjadwalkan pemeriksaan ahli, terkait dugaan kasus pidana pemilu yang menjerat kliennnya tersebut. Pemeriksaan ahli guna memastikan apakah perkara yang menjerat kliennya bisa dilanjutkan atau tidak.

Masing- masing dua ahli pidana, serta ahli bahasa serta ahli terkait dengan Pemilu. “Keempat ahli itu bisa diminta untuk memberikan pendapatnya, sebelum pemeriksaan ustaz Slamet Ma’arif dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Michdan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement