REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, kelompok masyarakat tabanan seharusnya tidak boleh menolak kedatangan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, di Banjar Dinas Pagi, Desa Senganan, Panebel, Tabanan, Bali, pada Sabtu (23/2). Dengan catatan, ia mengatakanm pihak Sandi telah mengantogni Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Bagja mengatakan STTP menjadi modal bahwa mereka mempunyai hak untuk melakukan kegiatan di daerah tersebut. STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan Polres.
“Kalau ada STTP dan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, seharusnya tidak boleh ada penolakan,” kata Rahmat kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (25/2).
Pihak Cawapres nomor urut 02, tambahnya, mempunyai hak untuk melaporkan penolakan tersebut kepada pihak yang berwenang. Selain itu, ia menambahkan, Sandiaga dapat meneruskan kegiatan kampanyenya dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Penolakan itu bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang dan yang bertanggung jawab melakukan pengamanan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.
Warga Desa Pakraman Pagi menyampaikan penolakan tersebut melalui surat yang dikirm kepada pihak Sandiaga. Dalam surat tersebut, warga menyatakan sepakat menolak kedatangan Sandiaga dalam konteks apapun.
Sebab, mereka telah menjatuhkan pilihan kepada kandidat dari PDIP. "Kami warga masyarakat Pagi tidak menginginkan situasi yang tidak kondusif, karena kami sudah sepakat untuk mendukung kandidat/caleg maupun capres dari PDIP, demi kelancaran Pembangunan Desa Pakraman Pagi (Pembangunan Balai Serbaguna)," demikian bunyi petikan surat tersebut seperti dikutip Republika.co.id.
Surat itu tertanggal 18 Februari 2019 dan diteken Kelian Adat Banjar Pagi I Nyoman Subagan, Bendesa Adat Desa Pakraman Pagi Wayan Yastera, dan Kelian Banjar Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Perbekel Senganan, Kapolsek Panebel, dan Arsip.