REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Keempatnya bakal segera diadili atas kasus dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kempupera ke tahap penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/2).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat petinggi tersebut. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun empat tersangka yang telah rampung berkas penyidikannya ialah Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Budi, Lily dan Irene masih memiliki hubungan kekeluargaan. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri sementara Irene anak mereka.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur PNS pada Kempupera, Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) - Tbk. Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, Project Manager dan Direktur Keuangan PT. WKE, Direktur PT TSP, Direktur dan mantan Direktur PSPAM, pensiunan Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kemenpupera, mantan staf pada Direktorat PSPAM, dan Staff Sales Administration Division PT. Sentul City, Tbk.
"Unsur saksi lain yang telah diperiksa yakni mantan Dirjen Cipta Karya Kempupera Direktur Operasional PDAM Donggala, Komisaris PT Minarta Dutahutama dan unsur saksi lainnya," papar Febri.
Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan 5 ribu dollar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.