Rabu 27 Feb 2019 13:24 WIB

OSO: Isu KTP WNA Masuk DPT Harus Ditangani Khusus

Ia khawatir permasalahan ini mengganggu berjalannya Pemilu pada 17 April 2019.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Oesman Sapta Odang (OSO) menyarankan agar isu KTP yang dimiliki oleh warga negara asing dan kaitannya dengan hak kepemilihan harus diselesaikan secara khusus. Ia khawatir permasalahan ini mengganggu berjalannya Pemilu pada 17 April 2019.

"Saran saya harus ditangani secara khusus hal ini supaya tidak menimbulkan polemik inilah hal-hal seperti ini betul betul bisa mempengaruhi semua kegiatan kegiatan itu sendiri," ujar Oesman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (27/2).

Oesman mengatakan, permasalahan kepemilikan KTP oleh WNA dan keterkaitannya dengan hak pilih akan diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permasalahan mengemuka saat NIK WNA yang memiliki KTP diduga tercatat ke dalam DPT.

Padahal seharusnya, WNA meski memiliki Kitap, tetap tidak diperbolehkan mencoblos. "Itu saya gak tau mekanisme itunya bagaimana. Tapi ya setau saya gak boleh yang WNA Asing gak boleh memilih ya," ujar Oesman.

Oesman pun meminta masyarakat tetap berhati - hati dalam menanggapi isu ini. "Kita mesti hati-hati, zamannya hoaks, bisa aja kartu penduduk itu difotokopi segala macam itu bisa dilakukan hoaks itu. memang sekarang lagi tinggi nilai hoaksnya jadi jangan sampai seperti itu yang jadi korban rakyat," kata Oesman.

Permasalahan ini mengemuka setelah beredar gambar ditemukannya WN Cina di Sukabumi yang memiliki KTP. Pemerintah pun menyatakan, WN Asing memang sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan

Kemudian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan, sampai saat ini tidak ada warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan melakukan penelusuran data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isu WNA yang masuk DPT ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement