REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan salah satu syarat hakim untuk menerima promosi adalah bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hatta mengatakan hal itu ketika disinggung mengenai upaya MA untuk mengatasi hakim yang belum menyerahkan LHKPN.
"Saya sudah menyurati semua pengadilan di seluruh daerah dan mengumumkan bahwa bukti pengisian LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim," kata Hatta Ali di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).
Terkait dengan hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memberikan apresiasi dan menyambut baik upaya MA supaya anggotanya patuh menyerahkan LHKPN. Febri juga mengatakan KPK sungguh berharap bila MA juga memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," ucap Febri.
KPK pun mengharapkan pada sisa waktu menjelang 31 Maret 2019, instruksi dari pimpinan MA tersebut dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019. Febri mengatakan sebanyak 3.226 penyelenggara negara di lingkungan MA telah melaporkan kekayaannya sampai dengan 26 Februari 2019.
"Diharapkan lebih dari 20 ribu penyelenggara negara lainnya juga dapat melaporkan menjelang batas waktu 31 Maret 2019 ini," kata Febri.