Kamis 28 Feb 2019 07:00 WIB

Ketua MA: LHKPN Jadi Syarat Promosi Hakim

MA sudah menyurati semua pengadilan di seluruh daerah soal syarat promosi hakim.

Red: Ratna Puspita
Laporan Tahunan MA. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Laporan Tahunan MA. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan salah satu syarat hakim untuk menerima promosi adalah bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hatta mengatakan hal itu ketika disinggung mengenai upaya MA untuk mengatasi hakim yang belum menyerahkan LHKPN.

"Saya sudah menyurati semua pengadilan di seluruh daerah dan mengumumkan bahwa bukti pengisian LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim," kata Hatta Ali di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

Baca Juga

Terkait dengan hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memberikan apresiasi dan menyambut baik upaya MA supaya anggotanya patuh menyerahkan LHKPN. Febri juga mengatakan KPK sungguh berharap bila MA juga memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," ucap Febri.