Senin 04 Mar 2019 15:52 WIB

Saksi: Bupati Lamsel Beli Mobil Rp 776 Juta Atas Nama Istri

Pembelian mobil Mercedes Benz oleh Zainuddin Hasan terungkap di persidangan.

Sidang Zainudin Hasan: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (4/3/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Sidang Zainudin Hasan: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (4/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUG -- Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan membeli sebuah mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp 776 juta dengan menggunakan nama istrinya, Jasmine Saras. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan Zainuddin sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Lampung.

"Transaksi mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC terjadi pada bulan November 2016 lalu," kata Andi Ong menjelaskan, saat bersaksi dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin (4/3).

Saksi Andi yang merupakan seorang Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes Benz) ini melanjutkan, bahwa dirinya mendapatkan pemesanan itu dari seorang rekannya yang bekerja di sebuah Bank (BCA) di Jakarta. "Pertama saya ketemu orang kepercayaan Pak Zainudin yakni Sudarman. Kemudian kedua kalinya baru saya bertemu Pak Zainudin di kediamannya," kata dia.

Saat bertemu Zainudin di kediamannya di Jakarta Selatan, keduanya kemudian menyepakati atas jual beli mobil tersebut. Saat itu, Andi diberikan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi.

"Totalnya Rp 776 juta, kemudian pembayaran dilakukan dengan cara transfer selama dua kali. Saya tidak tahu siapa yang transfer saya hanya terima pembayaran saja," kata dia menerangkan.

Andi juga menjawab pertanyaan hakim saat menanyakan atas nama kepemilikan STNK tersebut. Andi menjawab STNK tersebut bernama Jasmine Saras.

"Info dari Sudarman itu istrinya Pak Zainudin. Tapi mobilnya sudah lunas, dan transaksinya di rumahnya Pak Zainudin," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Empat saksi yang hadir tersebut, di antaranya Andi Ong, Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan, Iskandar Rafiza pedagang dan pemborong alat rumah tangga, Ari Gunawan kontraktor, dan Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandarlampung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement