Rabu 06 Mar 2019 14:47 WIB

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Hormati Ketegasan Hakim

Ketegasan hakim dimaklumi untuk mengendalikan suasana sidang.

Rep: Bayu Adji P / Red: Nashih Nashrullah
Sidang Habib Bahar Bin Smith.  Habib Bahar Bin Smithsaat menjalani proses persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang Habib Bahar Bin Smith. Habib Bahar Bin Smithsaat menjalani proses persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Ketegasan ditunjukkan Hakim Ketua Edison Muhamad saat memimpin jalannya sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Kamis (28/2). 

Dengan nada tinggi, Edison menyuruh belasan kuasa hukum Habib Bahar untuk berbicara secara bergantian.   

Baca Juga

Dalam sidang kedua yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, nada tinggi itu tak lagi keluar dari mulut Edison. 

Namun, sidang berjalan lancar sejak dimulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 11.40 WIB. 

Tiga terdakwa, mulai dari Habib Bahar, Agil Yahya, dan M Abdul Basid, secara bergantian menjalani persidangan satu per satu.   

Koordinator kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan  pihaknya mengapresiasi dan menghormati ketegasan hakim ketua.

"Kita menghormati kewenangan UU yang diberikan kepada hakim ketua. Maka teguran pada tim kuasa hukum kita terima," kata dia usai sidang kedua di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).  

Menurut dia, seorang hakim memang sudah seharusnya memiliki ketegasan. Jika tidak, para peserta sidang akan menjadi tak terkendali.   

"Tim pengacara kita kan banyak, saya juga nggak bisa kontrol. Walaupun saya koordinator," kata dia.   

Sidang Habib Bahar akan dilanjutkan pada Kamis (14/3). Sidang akan tetap dilakukan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement