Jumat 08 Mar 2019 19:43 WIB

Asal-Asul dan Penyebab WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Secara nasional ada 101 WNA yang dicoret KPU dari DPT Pemilu 2019.

WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, pada Rabu (6/3), mengungkapkan asal-usul data warga negara asing (WNA) yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga

Menurut Zudan, pada 4 Maret lalu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menelusuri jumlah data WNA yang masuk DPT berikut asal-usulnya. Zudan mengatakan, perwakilan KPU dalam kesempatan itu menyampaikan informasi tentang asal data WNA tersebut.

"Dari perwakilan KPU menyatakan bahwa masuknya WNA dalam DPT tidak bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pilpres 2014, DP4 pilkada 2015, DP4 pilkada 2018, dan DP4 pilpres 2019," ujar Zudan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3).

Dengan demikian, Zudan memastikan, masuknya WNA dari DPT dapat dipastikan tidak berasal dari data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil Kemendagri. Namun, saat disinggung tentang dari mana masuknya data 103 WNA dalam DPT saat ini, Zudan enggan berspekulasi.

Informasi yang disampaikan Zudan berbeda dengan penjelasan KPU sebelumnya. Pada akhir Februari lalu, Komisioner KPU Viryan membantah adanya kekeliruan input data WNA di Cianjur ke dalam data DPT Pemilu 2019. KPU telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih tersebut.

Menurut Viryan, KPU telah melakukan cek ke data DP4 pilkada 2018. Setelah ditelusuri, nomor induk kependudukan (NIK) milik WNA asal China, Guohui Chen, masuk dalam data DP4 itu. "Saya minta dicek di data DP4, ternyata benar bahwa itu NIK-nya (Chen). Jadi, ini bukan kekeliruan KPU, tetapi dari DP4-nya seperti itu," ujar Viryan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

NIK milik Chen ini, lanjut Viryan, lantas ditemukan tertulis atas nama seorang warga Cianjur bernama Bahar di dalam DPT Pemilu 2019. Viryan mengatakan, hal itu terjadi karena DPT pemilu merujuk pada DP4.  "Ya, dari DP4 pilkada serentak (2018) seperti itu," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pun telah menyampaikan hasil pengawasan terhadap data WNA dalam daftar pemilih pemilu. Berdasarkan pengawasan tersebut, ada tiga penyebab data WNA mausk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak menyeluruh. "Di antaranya disebabkan oleh proses coklit yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujar Afif ketika dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Bawaslu menunjukkan dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas pemilu, satu hingga dua rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan.

Hal kedua yang menjadi penyebab WNA masuk DPT adalah pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. "Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih," jelas Afif.

Penyebab ketiga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing tidak tersampaikan dengan maksimal di antara lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, Polri, meninggal dan di bawah umur, sementara status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, bahwa Bawaslu juga melakukan penelitian terhadap 103 data WNA yang masuk DPT berdasarkan temuan Dukcapil Kemendagri. "Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini. Hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," ungkap Afif.

Tim bersama

Untuk menuntaskan carut-marut WNA masuk ke dalam DPT Pemilu 2019, KPU dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat membentuk tim bersama. Tim bersama tersebut terdiri dari perwakilan KPU, Kemendagri, dan juga melibatkan Bawaslu.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, temuan data sebanyak 103 WNA di dalam DPT sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Setelah diteliti kembali, hanya ada 101 WNA dalam DPT itu.

"Ratusan data tersebut telah dicoret atau dihapus dari DPT Pemilu 2019," ungkap Viryan.

Kemudian, KPU juga melakukan pencermatan terhadap laporan temuan data WNA dari penyelenggara pemilu di daerah. Dari daerah ditemukan 73 WNA yang masuk DPT.

Menurut Viryan, 73 orang WNA ini pun sudah dihapus oleh KPU. Sehingga, secara total ada 174 orang WNA yang telah dihapus dari DPT Pemilu 2019.

"Untuk memastikan hal tersebut sudah selesai, KPU dan Dirjen Dukcapil sepakat untuk membentuk tim teknis bersama yang mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu. Substansinya adalah agar jangan sampai ada orang yang tidak punya hak pilih justru menggunakan hak pilih," jelas Viryan.

Tim ini, kata dia, akan bekerja dalam kurun waktu sepekan. Selain menyelesaikan persoalan data WNA yang masuk DPT, tim ini juga akan menyisir data WNA yang sudah punya surat keterangan tetapi belum punya KTP-el.

Sebab, kondisi seperti ini menurut Viryan menjadi potensi data WNA masuk ke DPT Pemilu. "Kami pastikan seluruh data terkait WNA akan selesai selama sepekan. Nah kami ingin bekerja agar ini semua bersih dalam sepekan kedepan. Dan ini akan kami sampaikan ke publik apapun hasilnya," tegas Viryan.

Meski bekerja secara tim, tetapi jika ada temuan data bisa disampaikan melalui Bawaslu, KPU maupun Dukcapil Kemendagri. Temuan masyarakat juga akan ditangani oleh tim ini.

Lebih lanjut, Viryan pun menyatakan, tim nantinya juga akan mensinkronisasikan penelusuran data yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Sehingga, jika hari ini Bawaslu menyampaikan data 158 WNA masuk DPT Pemilu 2019, maka data itu Kemungkinan bisa sama atau tidak sama dengan data hasil penyisiran KPU sebelumnya.

"Semua data yang ada perlu disinkronisasikan. Agar sinkronisasinya lebih baik maka akan dijalankan oleh tim teknis, karna kalau bicara data kan jelas yang punya siapa, namanya siapa, tinggal dimana kan jelas. Contoh salah satu WNA yang masuk DPT setelah kami telusuri ternyata ada WNA yang menikah dengan WNI. Nah WNA ini perempuan, WNI-nya laki-laki, kemudian masuk di kartu keluarga (KK). Pemikiran kita masyarakat kita masih seperti itu, padahal sebenarnya dia masih WNA," tegas Viryan.

photo
Beda KTP-El Milik WNI dan WNA

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement