REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, total uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin sebanyak Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Uang sitaan tersebut akan disertakan dalam berkas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
"Setelah dihitung, uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama juga jumlahnya sekitar Rp 180 jutaan dan 30 ribu dolar AS, uang tersebut akan diklarifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (19/3).
Penyidik, lanjut Febri, juga akan mempelajari semua dokumen yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan baik di Kantor Kementrian Agama ataupun di DPP PPP. Dokumen yang ditelaah lebih jauh oleh penyidik yakni soal proses seleksi jabatan di Kemenag dan dokumen sanksi terhadap salah satu tersangka.
"Nanti akan kami lakukan analisa lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," ujarnya.
Febri melanjutkan, KPK juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Kemenag ini untuk bersikap kooperatif. Lembaga Antirasuah mengancam menjerat para pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum yang berjalan.
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi sakis-saksi yang mengetahui perkara ini," tegasnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Seperti diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.