Rabu 20 Mar 2019 12:52 WIB

Valuasi Saham Perusahaan Tambang Jatuh Tempo Dihitung

Empat perusahaan harus menawarkan saham pada pemerintah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas penambangan emas dan mineral yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tambang Tujuh Bukit, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (18/11).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Aktivitas penambangan emas dan mineral yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tambang Tujuh Bukit, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melakukan perhitungan nilai atau valuasi terhadap empat perusahaan tambang yang memasuki jatoh tempo waktu divestasi. Empat perusahaan asing pemegang kontrak karya tersebut sudah wajib melakukan divestasi pada April mendatang.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan saat ini pemerintah sudah melayangkan surat kepada empat perusahaan tersebut untuk mengingatkan proses divestasi yang mestinya ditawarkan kepada pemerintah. "Nanti (selanjutnya) dari pemerintah melalui suatu proses membentuk tim, kemudian melakukan valuasi, insya Allah April kita valuasi," kata Yunus kemarin di DPR.

Baca Juga

Empat perusahaan yang harus melakukan divestasi pada April ini antara lain  PT Natarang Mining sebesar 21 persen saham, PT Ensbury Kalteng Mining sebesar 20 persen, PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12 persen saham dan PT Galuh Cempaka sebesar 17 persen saham. Yunus mengatakan keempat perusahaan tersebut karena hendak memasuki jatuh tempo maka wajib melakukan penawaran kepada pemerintah. 

Empat perusahaan tersebut berbeda skema dengan Vale Indonesia yang juga akan memasuki jatuh tempo divestasi tahun ini. Oleh sebab itu, lanjut Yunus, Vale bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B) dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM. 

Namun, keempat perusahaan lainnya telah melewati batas jatuh tempo, sehingga harus melakukan penawaran melalui pemerintah. "Yang B to B, yang masih belum jatuh tempo, yang lain sudah jatuh tempo harus menawarkan ke pemerintah," ujar Yunus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement