REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melakukan perhitungan nilai atau valuasi terhadap empat perusahaan tambang yang memasuki jatoh tempo waktu divestasi. Empat perusahaan asing pemegang kontrak karya tersebut sudah wajib melakukan divestasi pada April mendatang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan saat ini pemerintah sudah melayangkan surat kepada empat perusahaan tersebut untuk mengingatkan proses divestasi yang mestinya ditawarkan kepada pemerintah. "Nanti (selanjutnya) dari pemerintah melalui suatu proses membentuk tim, kemudian melakukan valuasi, insya Allah April kita valuasi," kata Yunus kemarin di DPR.
Empat perusahaan yang harus melakukan divestasi pada April ini antara lain PT Natarang Mining sebesar 21 persen saham, PT Ensbury Kalteng Mining sebesar 20 persen, PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12 persen saham dan PT Galuh Cempaka sebesar 17 persen saham. Yunus mengatakan keempat perusahaan tersebut karena hendak memasuki jatuh tempo maka wajib melakukan penawaran kepada pemerintah.
Empat perusahaan tersebut berbeda skema dengan Vale Indonesia yang juga akan memasuki jatuh tempo divestasi tahun ini. Oleh sebab itu, lanjut Yunus, Vale bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B) dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM.
Namun, keempat perusahaan lainnya telah melewati batas jatuh tempo, sehingga harus melakukan penawaran melalui pemerintah. "Yang B to B, yang masih belum jatuh tempo, yang lain sudah jatuh tempo harus menawarkan ke pemerintah," ujar Yunus.