Rabu 20 Mar 2019 21:40 WIB

Komplotan Sumatera Timur Spesialis Gembos Ban Dibekuk

Salah satu pelaku ditembak di bagian kaki karena coba melawan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menunjukan barang bukti kasus komplotan rampok dengan modus gembos ban, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menunjukan barang bukti kasus komplotan rampok dengan modus gembos ban, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, mencokok dua pelaku spesialis perampok nasabah dengan modus gembos ban. Pelaku, merupakan komplotan Sumatera Timur yang telah meresahkan masyarakat.

Salah satu dari kedua pelaku, terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kanannya. Karena, melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca Juga

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, komplotan ini sering beraksi di wilayah Jabar. Aksi mereka, sudah sangat sering. Komplotan ini, jumlahnya enam orang. Saat ini, yang baru tertangkap dua orang. Empat lagi, statusnya masih DPO.

"Enam orang ini, punya peran masing-masing. Adapun, modus operandinya dengan cara menggembosi ban kendaraan dari korbannya," ujar Matrius, kepada Republika.co.id, Rabu (20/3).

Matrius menuturkan, penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat pada 27 dan 28 Februari kemarin. Saat itu, ada dua pelapor yang mengalami kejadian pencuriaan saat pulang dari salah satu bank.

Korban pertama atas nama Adi Supriyadi, yang mengalami tindak pencurian di sekitar Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur. Serta, Wahyu Tahmim dengan lokasi kejadian di Desa/Kecamatan Bojong.

Saat itu, lanjut Matrius, kedua korban baru selesai mengambil uang dari bank. Korban Adi, menyimpan uang tunai yang baru diambilnya sebesar Rp 60 juta di dalam mobil. Sedangkan, korban Wahyu Rp 30 juta. Namun, saat di perjalanan, ada dua sepeda motor yang terlihat mengikutinya dari belakang. Tak lama dari itu, ban mobil keduanya mengalami bocor (gembos).

Korban menepikan kendaraannya, untuk melihat kondisi ban. Lalu, korban melihat sebuah benda keras menyerupai paku tertancap di ban. Kemudian, dua orang dicurigai mengikuti mereka dari awal langsung menggasak barang bawaan mereka yang ada di dalam mobil tersebut. Pelaku, kemudian melarikan diri.

Saat itu, para korban tak bisa berbuat banyak. Apalagi, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung melaju dengan kencang. Kedua korban, lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah melalukan pengembangan, jajarannya berhasil menangkap pelaku. Dari komplotan ini, yang sudah ditangkap dua pelaku. Empat orang di antaranya masih buron.

Matrius menjelaskan, dua pelaku ini berhasil ditangkap di kontrakannya, yakni sekitar Cibabat, Kota Cimahi. Adapun kedua pelaku inisial Dede Irawan (27) dan Evan Dedef Saputra (21). Keduanya, merupakan warga Desa Kepala Purut, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lembong, Bengkulu.

Dari dua pelaku ini, satu di antaranya terpaksa harus dihadiahi timah panas polisi. Sebab, pelaku sempat mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan, untuk empat pelaku lain masih diburu.

Dari tangan pelaku, jajarannya juga turut mengamankan barang bukti uang hasil rampasan, sebuah laptop. Kikir batang berikut besi rangka payung yang sudah diruncingkan menyerupai paku. Serta, dua unit sepeda motor yang jadi kendaraan pelaku untuk menjalankan operasinya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara," ujar Matrius.

Sementara itu, salah seorang pelaku Dede Irawan, mengatakan, dirinya terpaksa melakukan aksi kriminal ini karena himpitan ekonomi. Dalam aksinya, dia berperan sebagai penebar paku yang terbuat dari rangka payung itu.  "Setiap menjalankan aksi, kami punya peran masing-masing. Ada yang menebar paku, ada yang menggasak barang bawaan korban,"ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement