REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan sementara karena sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Gresik sudah diberhentikan sementara, SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (22/3).
Mastuki mengatakan, Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara karena tiga hal. Pertama, diangkat menjadi pejabat negara. Kedua, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural. Ketiga, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). "KPK dalam konferensi pers hari Sabtu 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka, sebagai tindak lanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara," ujarnya.
Mastuki menyampaikan, berkaitan dengan masalah tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Timur diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara, Plt Kepala Kantor Kemenag Gresik dijabat oleh Kasubag TU. Sampai saat ini, proses layanan publik baik di Kanwil Kemenag Jawa Timur maupun Kantor Kemenag Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya.
Sebelumnya, dua pejabat Kemenag tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini keduanya menjadi tahanan KPK untuk menjalani proses persidangan.