REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima dua berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Dalam berkas yang diterima tersebut terdapat enam tersangka yang dibagi dalam dua berkas. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, enam tersangka yang dimaksud adalah RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya; AP, side Manager PT NKE; BS, dirut PT NKE; RW, manager PT NKE; LAH, engenering SPV PT Saputra Karya; dan AK, side Manager PT Saputra Karya.
"Berkas yang kami terima baru dua yang memang ada enam tersangka yang kami dapatkan," kata Richard dikonfirmasi Ahad (24/3).
Richard mengatakan, berkas tersebut diterima oleh jaksa peneliti dari Kejati Jatim pada Rabu, 13 Maret 2019. Saat ini, kata dia, jaksa masih meneliti berkas kasus tersebut. "Masih diteliti lagi oleh jaksa, jika memang ada yang kurang akan dikembalikan jika tidakakan dilanjutkan," ujar Richard.
Saat disinggung apa nantinya tersangka akan ditahan, Richard tidak dapat memastikan. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang jaksa peneliti dan penyidik. "Itu wewenang dari jaksa yang menangani apa perlu ditahan atau tidaknya," kata Richard.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.
Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Yakni RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya; AP, side Manager PT NKE; BS, dirut PT NKE; RW, manager PT NKE; LAH, engenering SPV PT Saputra Karya; dan AK, side Manager PT Saputra Karya.