REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menuntaskan masukannya terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR. Ada tim dari MUI yang memang dibentuk khusus untuk mengkaji persoalan dalam RUU PKS.
"Insya Allah segera. Pokoknya tim sudah siap. MUI sudah memberikan kepercayaan kepada tim. Insyaallah dalam waktu dekat disampaikan ke DPR RI," ujar Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Amirsyah, MUI menilai perlunya RUU PKS mempertegas aturan tentang penyimpangan seksual. Menurutnya, RUU PKS harus memberi perlindungan masyarakat Indonesia dari marak terjadinya penyimpangan seksual.
Sebab, aturan perundangan yang ada saat ini dinilai belum mengatur pencegahannya. "RUU PKS harus dipertegas lagi, supaya penyimpangan-penyimpangan seksual seperti perzinaan maupun pornografi yang sudah ada UU-nya. Tapi itu bisa dicegah sedemikian," ujar Amirsyah.
Menurutnya, RUU PKS nantinya harus apat mencegah masyarakat masuk dalam sebuah praktik penyimpangan seksual seperti perzinaan, perkawinan sejenis maupun seksual bebas. "Jadi penyimpangan-penyimpangan ini harus dicegah. Adapun KUHP yang sekarang itu belum tegas mengatur itu," katanya.