Senin 01 Apr 2019 18:27 WIB

Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Jokdri

Polisi segera melengkapi berkas kasus perusakan barnag bukti pengaturan skor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersangka Joko Driyono (Jokdri) terkait perusakan dan penghilangan barang bukti dugaan pengaturan skor sedang dalam tahap penyelesaian. Argo menyebut, pihaknya masih menyusun kelengkapan berkas tersebut.

"Untuk kasus Pak Joko Driyono, kita masih menyusun dan membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4).

Argo menuturkan, jika resume itu telah rampung, maka akan segera dikirimkan ke kejaksaan. Namun, Argo belum mengetahui pasti, kapan resume itu akan dikirimkan. "Secepatnya. Ya kalau penyidik selesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim (ke kejaksaan)," ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan, untuk keterangan saksi-saksi telah dinyatakan cukup oleh tim penyidik.  Seperti diketahui sebelumnya, Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) telah resmi ditahan penyidik Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor selama 20 hari ke depan. Jokdri mulai ditahan Senin (25/3) hingga Sabtu (13/4).

"Dia (Jokdri) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement