Kamis 04 Apr 2019 13:54 WIB

KPU Laporkan Akun Pengunggah Hoaks Soal Server ke Polisi

Laporan itu rencananya dilakukan pada Kamis (4/4).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Hasyim Asyari
Foto: Republika/Fergi Nadira
Komisioner KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaporkan informasi hoaks terkait server ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait penyebaran informasi yang menyebutkan server KPU telah diatur atau (setting) untuk kemenangan capres-cawapres 01. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan laporan itu rencananya dilakukan pada Kamis (4/4). Laporan akan menyasar kepada sejumlah akun penyebar informasi soal server KPU yang telah di-setting

Baca Juga

"Kami akan laporkan ke Bareskrim Polri hari ini. Kami laporkan sejumlah akun yang mengunggah informasi itu, baik akun Facebook, akun Twitter atau akun Instagram," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang. 

Informasi yang dimaksud menyatakan ada mantan staf Joko Widodo (Jokowi) di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri. Informasi itu pun mengungkapkan jika server yang bermarkas di Singapura itu telah di-setting untuk kemenangan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen. 

Hasyim belum mengungkap berapa jumlah akun yang akan dilaporkan pada Kamis. Dia hanya menegaskanpihaknya mengambil tindakan cepat supaya tidak ada informasi yang bertele-tele. "Karena ini beritanya berbahaya, sudah diunggah oleh berbagai platform media sosial (medsos). Berita ini merugikan KPU karena kami dituduh seolah melakukan hal itu. Kani tidak pernah melakukan seperti itu," tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, server KPU tidak ada yang ditempatkan di luar negeri. Seluruh server KPU berada di dalam negeri (Indonesia). 

"Karena informasi ini berpengaruh kepada kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, maka kami laporkan supaya ada upaya hukum dari kepolisian," tambah Hasyim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement