Kamis 04 Apr 2019 18:49 WIB

KPU Minta Pelaku Hoaks 7 Kontainer Dihukum Maksimal

PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta pelaku penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos bisa dihukum maksimal. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer. 

"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). 

Baca Juga

Dia pun berharap pengadilan bisa mengungkap apakah pelaku sendirian atau melibatkan orang lain. "Hal semacam ini mengganggu kepentingan lebih besar. Kami Berharap bisa diberikan hukuman maksimal. Termasuk hoaks yang tadi (soal server). Kan bahaya itu " tegas Viryan..

Kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawana disidangkan hari ini. Sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement