Jumat 05 Apr 2019 16:49 WIB

Warga Temukan Mayat Bayi dalam Plastik di Tambora

Saksi akan membuang sampah lalu melihat ada kantong plastik hitam dikerumuni lalat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
penemuan mayat bayi (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_94
penemuan mayat bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesosok mayat bayi yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam ditemukan warga di Jalan Telepon Kota Ujung RT 06 RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/4). Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya saksi melihat seorang perempuan tidak dikenal mondar-mandir di depan warung milik saksi. Saat itu, kata Supriyatin, saksi hendak membuka warung nasi uduk miliknya yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat seorang perempuan tidak dikenal dengan perawakan kecil, kulit kuning langsat mondar-mandir di depan warung saksi sambil menenteng plastik warna hitam. Namun, tak berapa lama perempuan tersebut sudah tidak membawa tas warna hitam lagi," kata Supriyatin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Baca Juga

Menurut saksi, sambung dia, sekitar pukul 08.00 WIB, saksi membuang sampah dan melihat bungkusan plastik hitam yang dikerubungi lalat. Karena penasaran, saksi itu pun membuka plastik hitam tersebut.

Setelah dibuka saksi terkejut melihat adanya kepala bayi manusia di dalam plastik tersebut, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Saksi pun segera melaporkan hal tersebut ke pos RW setempat.

"Setelah diidentifikasi lebih lanjut dari Unit Identifikasi Restro Jakarta Barat, diketahui jenis kelamin mayat bayi itu laki-laki. Selanjutnya mayat bayi malang tersebut dibawa ke RSCM Jakarta," papar Supriyatin. Ia menuturkan, hingga kini polisi masih menyelidiki terkait siapa pelaku yang tega membuang bayi malang yang tak berdosa itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement