Kamis 11 Apr 2019 11:11 WIB

KPAI Hormati Proses Hukum Kasus Penganiayaan AY

KPAI berharap pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Mengingat pelaku dan korban juga anak-anak, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," kata Ketua KPAI Susanto seusai menjenguk korban penganiayaan AY di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kamis (11/4). KPAI, ia melanjutkan, dalam hal ini hanya melakukan pengawasan secara umum.

Baca Juga

Pengawasan termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan. Serta memastikan korban sesegera mungkin mendapatkan layanan rehabilitasi secara tuntas.

"Tentunya kami berharap, proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Susanto.

Pada Rabu malam (10/4), Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan tiga murid Sekolah Menengah Atas yang masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial AY di Kota Pontianak.

Polisi menjerat pada tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.Sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement