REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak kunjung beroperasi sejak perjanjian kerja sama dimulai pada tahun 2016 bersama pihak pengembang. Pemkot yang mulai gerah akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) satu.
PT Nusa Wijaya Abadi selaku pengembang dinilai telah gagal gagal melakukan uji coba operasi PLTSa tersebut. Pada uji coba terakhir pada 4 Maret 2019, perusahaan pengembang itu malah tak bisa mengoperasikan PLTSa atas alasan kekurangan jumlah personil di lokasi. Padahal pihak Pemkot telah datang ke lokasi PLTSa di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, untuk melihat proses uji coba.
Wali Kota Bekasi Rahmad Effendy akhirnya layangkan SP satu untuk memperinati PT Nusa Wijaya Abadi. “Sudah ada SP 1. Ya untuk keputusannya kan nanti ada tahapan selanjutnya,” kata Rahmad Effendy yang akrab disapa Pepen, Kamis (11/4).
Pepen mengaku, ia tak mau gagal membangun PLTSa untuk sampah Kota Bekasi lantaran sudah dipercaya oleh Presiden untuk membangun PLTSa bersama 11 kota lain di Indonesia. Keputusan presiden maksud Pepen itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018.
“Kita optimistis saja lah bahwa kita bisa laksanakan, jangan pesimistis,” kata Wali Kota Bekasi 2 periode itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, jika tujuh hari setelah surat peringatan diterima, namun PT Nusa Wijaya Abadi masih belum bisa mengoperasikan PTLSa tersebut, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.
“Kita tunggu dulu. Kalau kami kan sudah laporkan secara teknis ke Pak Wali. Nah, keputusan selanjutnya kita serahkan ke Pak Wali sebagai pengambil kebijakan,” kata Luthfi, Kamis (11/4).
Sebelumnya, Luthfi bersama jajarannya telah menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengecek mesin pembangkit listrik yang dibangun tersebut. Ketika itu, ditemukan cukup banyak komponen mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama dengan Pemkot.